Rabu, 19 Agustus 2015

Pindah Datang Ke Balaikota Surakarta


Akhirnya, setelah tujuh tahun wara wiri, Solo-Palembang, saya resmi diterima jadi warga negara Solo, eh warga Solo thok. Ceritanya, saya sekarang sedang mengajukan surat pindah-datang dan membuat Kartu Keluarga alias KK warga Solo. Emejingnya, saya sendiri yang mengurusi persoalan administrasi yang bikin badan meriang. Bolak-balik, mondar-mandir. Fiuh! *lap keringat.

Sekalian nih, pengen bagi-bagi ilmu buat warga dunia maya yang membutuhkan info cara mengurus surat pindah dan datang antar provinsi.




  • Pertama, 

Saya urus surat pindah dari Palembang dulu. Lengkapi berkas-berkas seperti surat pengantar RT/RW, fotocopi KK, fotokopi KTP (yang pindah), foto 3x4 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi bukti pelunasan PBB (Persyaratan khusus di Palembang saja).

Tips:
Pas minta surat pengantar RT/RW, kebetulan Pak RT -nya meninggal dunia atau sakit, bisa diwakilkan oleh istri atau anaknya. Atau cari Wakil Ketua RT, atau orang yang diberikan kuasa megang cap RT yang keramat itu.

Setelah berkas lengkap, langsung cus ke kantor kelurahan. Data-data tersebut langsung di input ke komputer. Ditanyakan juga, alamat tujuan pindah. Lalu, formulir tentang kepindahan keluar dan dibubuhkan tandatangan dan cap stempel kelurahan. Setelah beres, langsung menuju ke kantor kecamatan. Di sini, minta cap dan tanda tangan Pak Camat saja.

Tips: Kelurahan dan kecamatan disesuaikan dengan alamat tempat tinggal ya, ;) Tidak ada pungutan biaya secara resmi. Tapi, tidak resminya sih masih tetap ada. Prakteknya, gini, "Mbak uang administrasi," atau "Berapa aja, Mbak"

Beres semua, tahap akhir perjalanan surat pindah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Palembang. Semua berkas, dari kelurahan dan kecamatan serta foto 3x4 sebanyak 2 lembar diserahkan di sini. Diterima oleh petugas yang minim senyum (mungkin mereka lelah), dan diambil seminggu kemudian. Surat pindah berlaku hanya 30 hari saja.

Tips; Setelah surat pindah jadi, segera urus surat datang di tempat yang dituju. Untuk menhindari proses administrasi yang lebih ribet lagi.


  • Kedua

-  Proses mengurus surat datang di Solo hampir mirip dengan di Palembang. Minta surat pengantar ke Ketua RT/RW. Ingat, harus lengkap tandatangan dan cap stempel keramat! Lengkapi berkas seperti Surat pindah dari Dukcapil kota asal, fotokopi KK daerah asal, fotokopi KTP, fotokopi Buku nikah (bagi yang menikah), fotokopi akte kelahiran (bagi anak di bawah umur), Surat SKCK (Khusus kota Solo). Berhubung saya dari Palembang yang menerapkan kebijkan yang berbeda, boleh meniadakan SKCK,

-  Surat keterangan domisili disertai, pernyataan saksi (dua orang, lengap dengan fotokopi KTP-nya saksi), dan foto 3x4 sebanyak 2 lembar.  Setelah berkas lengkap, ajukan ke kantor kelurahan. Mereka akan menyimpan datanya, dikeluarkan formulir baru untuk mengajukan ke kantor kecamatan dan dinas kependudukan dan catatan sipil Surakarta.

Tips: - Semua berkas sebaiknya difotokopi 3 rangkap. Berkas dari RT, kelurahan, kecamatan.

- Dan gunakan pakaian sopan, jangan pakai celana pendek saat ke kantor kelurahan, kecamatan dan dukcapil Surakarta. Dilarang! Ada tulisan peringatannya nempel di pintu masuk.

- Khusus mengurus di kantor dukcapil Surakarta di kantor Balaikota, usahakan tiba pagi sebelum jam 8 untuk mengambil nomor antrian. Karena nomor antriannya dibatasi. Tidak ada pungutan secara resmi dan tidak resmi. Petugas dukcapilnya juga minim senyum (mungkin mereka lelah ya).

- Sabar. Selama proses mengurus surat datang akan menghabiskan waktu dan tenaga. Ingat, jangan melewati masa kadaluarsa surat pindah, berjangka hanya 30 hari saja. Waktu yang singkat untuk saya mengurus semuanya sendirian. *Lap keringat lagi.


  • Ketiga
Saya sudah dapat surat datang dari Surakarta, lanjut mengurus KK. Semua berkas asli akan diminta. Dimasukkan dalam Map wanra merah jambu dan cukup dijepit pakai penjepit kertas (Jangan distaples). Beressss. Alhamdulillah, KK baru saya akan jadi seminggu kemudian. Yeeeayyyyy!!!! Congratulation to me. I did it by myself! Tanpa calo. (Euforia!) 

Tips: Pengurusan administrasi ini menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Saya kebetulan ngeyel pengen ngurus sendiri karena di Palembang mudah dan cepat. Ternyata di Solo, repot maripot. Mondar mandir beberapa kali. Keterangan petugas sering nyicil. Katanya kurang ini, Pas balik lagi, ternyata kurang itu-nya, balik lagi, eh, fotonya salah ukuran. Hadeh! Mbok ya, buat semacam keterangan kecil berisi syarat untuk pengurusan KK, KTP, Surat pindah, dll. Meski ada info resmi di web site klik di sini. Pada prakteknya sih, beda banget. Banyak yang kurang. 

-  Bagi yang waktunya terbatas, bisa juga dibantu pengurusannya dengan mengajukan surat kuasa. Tapi untuk pengurusan KTP harus warga yang bersangkutan (Musim E-KTP jadi ya harus wajahnya si pemegang KTP yang harus difoto di tempat).


-



4 komentar:

Luffy mengatakan...

hmmmmmm....... bagus..bagus......keren bojoku..hmmm

Seribu satu mimpi anak manusia mengatakan...

Mas Bojo ternyata komen toh.

Anonim mengatakan...

Klo dari KTP asal sdh e-ktp....apakah hrs di foto lagi kan sdh online bro, krn sy mau minta tolong dikuasakan dg mertua....gmn ?

Seribu satu mimpi anak manusia mengatakan...

Gak usah foto lagi. Karena data sudah tersimpan. E KTP yang lama diminta lalu diganti dengan yang baru.